Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, menegaskan bahwa kabar mengenai dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,9 kuadriliun tidak berdasar.
Nico menjelaskan bahwa isu itu kemungkinan berkaitan dengan kasus dugaan peredaran emas palsu Antam (ANTM) seberat 109 ton yang diungkap Kejaksaan Agung tahun lalu. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah diklarifikasi dan saat ini masih dalam proses persidangan.
“Kasus yang disebut-sebut di media sosial itu sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu dan sudah masuk ke tahap hukum. Sayangnya, informasi yang berkembang malah membuat seolah-olah ada kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun, padahal itu tidak benar,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Ia juga menyoroti bagaimana angka Rp5,9 kuadriliun tersebut sempat dibandingkan dengan kerugian di Pertamina, seolah-olah lebih besar dari kasus-kasus sebelumnya. Padahal, menurutnya, Kejaksaan Agung sendiri telah membantah angka tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Antam saat ini terus memperbaiki sistem tata kelola emas untuk mencegah persoalan yang sama terulang di masa depan. Sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) tetap menjadi jaminan bahwa produk emas Antam memenuhi standar internasional.
“Soal emas palsu, kami pastikan itu tidak benar. Yang terjadi adalah adanya temuan bahwa sebagian emas yang masuk ke sistem berasal dari tambang ilegal, bukan karena emas itu sendiri tidak asli,” jelasnya.
Ke depan, Antam berencana hanya akan menerima emas dari sumber yang lebih terverifikasi, seperti kontrak karya resmi dan impor.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus tata kelola emas di Antam periode 2010-2021. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan merek Antam secara tidak sah, tanpa ada perjanjian kerja sama resmi.
Tersangka baru ini disebut berkoordinasi dengan enam tersangka sebelumnya, yang salah satunya merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam. Saat ini, penyidikan masih berlangsung.
(dhf)