Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum temukan bukti keterlibatan Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan lembaga antirasuah sampai dengan saat ini masih belum bisa menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Pasalnya tim penyidik masih belum menemukan bukti yang menyangkut mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 tersebut.
“Terkait dengan pengambil keputusan saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan bahwa sampai saat ini tim penyidik KPK masih berfokus terhadap aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Di sini kami prosesnya baru melaksanakan terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut, jadi kami menggunakan ‘follow the money’, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu,” terang Budi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi dana iklan Bank BJB pada pekan lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil dengan alasan memperoleh sejumlah keterangan dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya pada kasus tersebut.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo.
Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen serta barang-barang yang diduga dapat dijadikan bukti terkait dengan kasus tersebut. Namun, Setyo enggan merinci sejumlah barang dan dokumen tersebut.
“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” pungkas dia.

(wep)