Wamenkeu Thomas Tegaskan Danantara Tak Gadai Saham Pemerintah
Dovana Hasiana
13 March 2025 16:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan pemerintah tidak menggadai saham kepemilikan melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Thomas menjelaskan saham pemerintah merupakan underlying asset yang menghasilkan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, dividen itu dipakai Danantara untuk berinvestasi.
"Ekuitas pemerintah tidak akan digadaikan polanya adalah dividen yang keluar dari dividen dari keuntungan masing-masing BUMN ditarik di Danantara dan dijadikan investasi. Di situ dividen akan di-leverage," ujar Thomas dalam koferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Dalam kaitan itu, Thomas mengatakan pembentukan BPI Danantara diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Thomas mengeklaim pembentukan BPI Danantara memperkuat peran BUMN dan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai badan hukum dan memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasionalisasi BUMN serta sumber dana lain.