Berbeda dengan tanah dan bangunan, Plate melaporkan hanya memiliki 2 kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp320 juta dan Mitsubishi Colt Truck 2013 senilai Rp140 juta.
Johnny G Plate juga melaporkan memiliki kas dan setara, termasuk di dalamnya uang tunai dan tabungan, senilai Rp51,94 miliar. Selain itu, Plate juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,61 miliar dan surat berharga Rp4,11 miliar.
Totalnya Johnny G Plate memiliki memiliki harta Rp201,59 miliar pada 2021 lalu. Dengan dikurangi utang Rp10,35 miliar, kekayaan bersih Plate tercatat Rp191,24 miliar.
Kasus pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022 menjerat tersangka baru, yakni Menkominfo Johnny G Plate. Menkominfo kabinet presiden Joko Widodo ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui tiga kali pemeriksaan sejak Februari 2023 silam.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kasus ini berawal dengan adanya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun ribuan menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi terjadi perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Dalam perkembangannya, proyek ini disebut meliputi pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia.
Lebih awal Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya:
- Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL)
- mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GM)
- Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS)
- Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). dan
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dan aset senilai Rp10,1 triliun. Aset tersebut di luar dari beberapa unit kendaraan dan rumah yang juga telah di sita.
Beberapa unit kendaraan di antaranya:
- Satu unit mobil BMW X5
- Satu unit Mobil Toyota Innova Venturer
- Satu unit Mobil Lexus RX 300
- Satu unit Mobil Honda HRV
- Satu unit Motor Triumph
- Satu unit Motor Ducati
- Satu unit Motor BMW R 1250 GSA, dan
- Satu unit rumah di daerah Lebak Bulus
Kejagung menerima pula pengembalian aliran uang dari adik Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate yang diduga berasal dari proyek Bakti tersebut. Nilai pengembalian mencapai Rp534 juta.
Selain itu Kejaksaan juga menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Sementara proyek pembangunan BTS ini dilaksanakan oleh Bakti yang berada di bawah naungan Kemenkominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang menelan biaya hingga Rp11 triliun.
Terkait proyek BTS Bakti, berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun dengan adanya kongkalikong pelanggaran hukum oleh para tersangka.
(dba/wep)