Rupiah Tak Berwibawa, tapi Redenominasi Saat Ini Bisa Bikin Kacau
Merinda Faradianti
13 March 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat kepermukaan setelah seorang advokat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap UUD 1945. Tentu hal ini bukan hal mudah, ada aspek makro ekonomi, moneter dan regulasi yang benar-benar siap untuk mengimplementasikan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengamat Ekonomi SigmaPHI Indonesia Hardy R Hermawan, yang juga mengatakan redenominasi mata uang bisa memberikan manfaat dalam jangka panjang, seperti efisiensi transaksi dan laporan keuangan yang lebih ringkas.
Namun, tanpa stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan persiapan teknis yang matang, proses ini bisa menimbulkan kekacauan ekonomi dan sosial.
"Makanya pemerintah cenderung menunda implementasi hingga kondisi lebih kondusif," jelas Hardy kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/3/2025).
Wacana redenominasi mata uang rupiah mencuat setelah Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 5 ayat 1 huruf c fan Pasal 5 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap UUD 1945.

































