Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Koperasi RI Sudarmono mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan berbentuk koperasi serba usaha (KSU), mengingat skala dan cakupan usaha yang cukup luas.

"Koperasi ini berbentuk koperasi serba usaha (KSU). Pendekatan ini dipilih untuk mengintegrasikan aspek produksi, distribusi, dan konsumsi dalam satu sistem ekonomi desa yang lebih efisien dan mandiri," katanya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (13/3/2025).

Katanya, Koperasi Desa Merah Putih akan didukung oleh enam sumber pendanaan utama, yakni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), Dana Desa, Pinjaman dari Bank Himbara, modal awal pendirian koperasi, hibah, dan CSR.

Sedangkan untuk operasional koperasi akan berjalan melalui beberapa unit usaha. Setidaknya ada enam unit usaha, yaitu kantor koperasi, klinik desa, apotek desa, unit pendingin (cold storage), gerai sembako, dan unit usaha simpan pinjam.

"Model ini dirancang agar koperasi menjadi pusat ekonomi desa yang melayani kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk akses kesehatan, pangan, dan pembiayaan," tambahnya.

Mengenai perputaran uang serta siklus ekonominya, koperasi ini akan berlandaskan prinsip koperasi dan regulasi yang berlaku. Di mana, dana yang masuk dari berbagai sumber akan dikelola secara transparan untuk pembiayaan operasional dan pengembangan usaha koperasi.

Kemudian, keuntungan yang dihasilkan dari unit usaha akan digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Tak hanya itu, keuntungan nantinya juga akan meningkatkan layanan bagi anggota, serta mendukung program ekonomi desa yang berkelanjutan.

"Dengan tata kelola yang profesional dan berbasis good corporate governance (GCG), koperasi ini diharapkan bisa menjadi model pengelolaan ekonomi desa yang modern, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," harapnya.

Kata Sudarmono, Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dalam memperkuat kemandirian masyarakat. Dengan kata lain, bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi warga setempat.

(mef/hps)

No more pages