Kejagung telah menerima pengembalian uang dan aset senilai Rp 10,1 miliar. Aset tersebut diluar dari beberapa unit kendaraan dan rumah yang juga telah di sita. Beberapa di antaranya adalah satu unit mobil BMW X5; satu unit Mobil Toyota Innova Venturer; satu unit Mobil Lexus RX 300; satu unit Mobil Honda HRV; satu unit Motor Triumph; satu unit Motor Ducati; satu unit Motor BMW R 1250 GSA, dan satu unit rumah di daerah Lebak Bulus.
Kejagung juga menerima pengembalian aliran uang dari adik Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate yang diduga berasal dari proyek Bakti dengan jumlah Rp534 juta.
Selain itu Kejaksaan menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Sementara proyek pembangunan BTS ini dilaksanakan oleh Bakti yang berada di bawah naungan Kemenkominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang menelan biaya hingga Rp11 triliun.
Terkait BTS Bakti, berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun dengan melibatkan kongkalikong yang melanggar hukum oleh para tersangka.
(ezr)