Logo Bloomberg Technoz

Ini Detail Kasus BTS Bakti Kominfo yang Menjerat Johnny G Plate

Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 13:50

Mobil Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Mobil Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022 menjerat tersangka baru yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui tiga kali pemeriksaan sejak Februari 2023 silam.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sesuai rencana, Kominfo akan membangun ribuan menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi terjadi perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. Dalam perkembangannya, proyek ini membangun sekitar 9.000 menara pemancar pada ribuan desa dan kelurahan di Indonesia. 


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GM); Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).