"Mahkamah berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud berupa 'persetujuan'," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari laman MK, Sabtu (04/01/2025).
"Adanya 'persetujuan' Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.”
Dalam putusannya, MK kemudian mengubah frasa dalam pasal-pasal tersebut menjadi 'persetujuan DPR'.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga mengatakan, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah. Sedemikian pentingnya independensi LPS, International Association of Deposit Insurers (IADI) Core Pinciples For Effective Deposit Insurance System bahkan menyatakan “The deposit insurer should be operationally independent, well-governed transparent, accountable, and insulted from external interfence.”
Hal ini juga tertuang pada Pasal 2 ayat (3), Pasal 7 angka 2 UU P2SK dan penjelasan, LPS tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU. Selain itu, UU P2SK juga mengamanatkan agar dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dalam rangka meningkatkan independensi LPS.
“Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan, lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal,” kata dia.
(lav)