Logo Bloomberg Technoz

MK Putuskan LPS Independen, DPR Janji Segera Revisi UU PPSK

Dovana Hasiana
12 March 2025 20:20

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan revisi terbatas dilakukan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan syarat adanya persetujuan menteri keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) dan kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lainnya. Ini seperti yang tertuang pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), ayat (7) huruf a, serta Pasal 7 angka 57 UU PPSK.

"Revisi UU PPSK untuk menindaklanjuti putusan judicial review yang diajukan terhadap LPS, UU PPSK terkait dengan anggaran LPS yang selama ini dibahas, ditetapkan oleh Menteri Keuangan menjadi pembahasan bersama DPR," ujar Misbakhun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, MK ingin LPS menjadi lembaga independen yang jauh dari potensi intervensi politik. Hal ini disampaikan saat membacakan putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang menguji sejumlah pasal pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Lembaga penegak konstitusi tersebut pun menggugurkan syarat adanya persetujuan menteri keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) dan kegiatan LPS lainnya. Seperti yang tertuang pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), ayat (7) huruf a, serta Pasal 7 angka 57 UU P2SK.