Sebelumnya Menkominfo Plate telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Adik Plate yakni Gregorius Alex Plate juga menerima dana atas pembangunan BTS namun kemudian mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung Rp534 juta.
Terkait proyek BTS Bakti, berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun.
Dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Kejaksaan juga sudah menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah meminta penyidik segera memperjelas peran Johnny dalam proyek senilai Rp11 triliun tersebut.
Johnny G Plate pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bakti, pada 14 Februari 2023. Dia kembali diperiksa pada 15 Maret 2023.
(dba/ezr)