Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Minta Aplikator Patuh, tak Akali THR Ojol Cs

Sultan Ibnu Affan
12 March 2025 17:40

Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) meminta pengusaha atau aplikator melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi. 

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

"Aplikator silakan laksanakan saja angka 20% tersebut, jangan banyak mengakali atau mencari celah untuk menghindari tidak memberikan BHR," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Igun memastikan asosiasinya akan terus si memonitor sejauh apa ketaatan para aplikator ini menjalankan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo dan pelaksanaan imbauan tersebut.

Dia berharap aplikator tidak menghindari dan membuat alasan untuk menghindari penundaan pemberian yang maksimal H-7 Lebaran tersebut.