Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba
Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 12:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan kepada yg bersangkutan menjadi tersangka," lanjutnya.
Usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hari ini dan keluar sekitar pukuol 12.10 WIB, Johnny G Plate keluar dengan rompi merah mudah atau pink dan langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Salemba. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.