DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Dovana Hasiana
12 March 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III belum akan berjalan pada tahun ini.
Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak baru berjalan di tahap awal, yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum, kita baru membicarakan di Prolegnas, prosedur tahapan Prolegnas, tergantung nanti," ujar Misbakun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi UU No. 11/2016 pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada 2025.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).