Logo Bloomberg Technoz

OJK Bakal Lacak Harta Kekayaan Finfluencer

Muhammad Fikri
12 March 2025 10:30

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi khusus untuk influencer di industri jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer).

OJK akan membuat regulasi, salah satunya yang memungkinkan pengawas jasa keuangan ini bisa melacak harta kekayaan finfluencer.

Pasalnya, finfluencer kerap memamerkan harta kekayaan yang diakuinya diperoleh dari produk keuangan yang dipromosikan. Sehingga, para pengikut menjadi mudah terbuai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengawas lembaga keuangan di beberapa negara sudah menerapkan pengawasan semacam itu.

“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat orang ini sebenarnya punya posisi apa. Kemudian, ketika dia mengatakan dari keuntungannya bisa beli mobil, rumah mewah dan sebagainya, itu akan dicek apakah benar hartanya atas nama dia, dan itu nanti banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas wanita dengan sapaan akrab Kiki, dikutip Rabu (12/3/2025).