Melalui aturan ini, pemerintah akan menanggung sebagian PPN tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung pemerintah.
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan, seperti diskon tarif tol di berbagai ruas jalan dan program mudik gratis bagi 100.000 orang melalui bus, kereta api, dan kapal laut.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajarannya untuk meringankan beban sekaligus memastikan mobilitas masyarakat pada libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
(dec/spt)
No more pages































