Poin-poin Lengkap Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Online
Sultan Ibnu Affan
12 March 2025 03:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur besaran THR untuk Ojol (Ojek Online) dan kurir logistik. Berikut aturan lengkap mengenai THR ojol, yang dikenal dengan istilan bantuan hari raya (BHR).
Aturan mengenai THR untuk Ojol tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Kemenaker) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Poin penting dari aturan THR untuk Ojol dan Kurir Online bahwa bantuan hari raya bersifat uang tunai, sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasiterhadap para pengemudidan kurir online sesuaidengan nilai-nilai Pancasila," tulis Surat Edaran, Selasa (11/3/2025).
Aturan THR Ojol dan Kurir Online
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
"Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini," lanjut SE tersebut.