Detail Besaran & Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Terbaru
Dovana Hasiana
12 March 2025 03:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Kepala Negara mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 pada 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN pada tingkat pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim dan pensiunan.
Prabowo mengatakan bahwa kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Beleid itu juga sudah ditandatangani Kepala Negara.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Besaran dan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ASN:
THR ASN Dicairkan Mulai 17 Maret
Prabowo mengatakan, THR untuk ASN akan dibayarkan dua (2) minggu sebelum Idulfitri 2025 atau mulai dicairkan pada Senin (17/3/2025).