Satgas BLBI Sita Tanah Milik Bank Central Dagang
Elisa Valenta
17 May 2023 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengambilalih aset properti berupa tanah di beberapa titik, di Jawa Barat, pada Rabu (17/5/2023).
Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 dengan nilai aset sedang dilakukan proses penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat yang sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 m2, Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Penguasaan fisik aset dimaksud, dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL Bogor dan jajaran. Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN," Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023).
Rionald mengatakan aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.