Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah: THR Ojol dan Kurir 20% Pendapatan Bulanan

Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 18:40

Driver ojol demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojol demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan mengeluarkan imbauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) dan kurir. Pemerintah akan mengusulkan formulasi pemberian THR yang kemudian disebut sebagai uang bantuan hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pemerintah meminta perusahaan memberikan uang bantuan hari raya dalam bentuk uang tunai; bukan barang atau bentuk lainnya. Pemberian pun bisa dilakukan secara proposional dengan hitungan setidaknya 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan para mitra dalam 12 bulan terakhir.

"Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Menurut Yassierli, perusahaan aplikator harus memiliki kriteria dan tolak ukur yang jelas dan transparan tentang pekerja atau pengemudi yang memenuhi kriteria pemberian dana bantuan hari raya. Perusahaan diminta secara fair memperhitungkan catatan produktivitas, kinerja, dan kualitas kerja.

Serupa THR Swasta dan BUMN, kata dia, setiap perusahaan pengelola aplikasi ojol dan kurir harus membayarkan uang bantuan hari raya maksimal H-7 perayaan Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 -- atau sekitar 24 Maret mendatang jika lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.