Logo Bloomberg Technoz

Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka BTS Bakti Kominfo

Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 12:10

Menteri Kominfo Johnny G Plate (Biro Pers Kominfo)
Menteri Kominfo Johnny G Plate (Biro Pers Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022. 

Pantauan di lokasi, Johnny G Plate usai diperiksa langsung menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan. 

Sebelumnya Menkominfo Plate telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Adik Plate yakni Gregorius Alex Plate juga diperiksa dalam kasus tersebut. Dia menerima dana atas pembangunan BTS namun kemudian mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung Rp534 juta.

Terkait proyek BTS Bakti, berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun.

Dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).