Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat 1 huruf c fan Pasal 5 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap UUD 1945.
Dalam permohonan uji materiil itu, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyederhanakan nilai mata uang atau bisa disebut dengan istilah meredenominasi rupiah dengan skala Rp1.000 menjadi Rp1.
Berdasarkan laman resmi MK pada Selasa (11/3/2025), gugatan itu teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, Zico menggugat pasal berikut ini:
Pasal 5 ayat 1 huruf c:
Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Pasal 5 ayat 2 huruf c:
Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasar 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan hurud sebagai nilai nominalnya.
Dalam pengajuan uji materi, pemohon meminta MK mengubah aturan dalam UU Mata Uang itu menjadi:
Pasal 5 ayat 1 huruf c:
Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.
Pasal 5 ayat 2 huruf c:
Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasar 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.
"Dalam gugatan tersebut, pemohon mengaku telah mengalami kerugian konstitusional, baik bersifat spesifik maupun potensial. Misalnya, berbagai transaksi harus memperhatikan dengan seksama dan teliti jumlah angka nol yang terdapat dalam rupiah agar tidak menimbulkan kesalahan hitung," papar Zico dalam dokumen pengujian materiil yang dikutip Selasa (11/3/2025).
Dalam dokumen dijelaskan alasan lengkap gugatan tersebut diajukan. Salah satunya ialah, redenominasi mata uang merupakan upaya peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang rupiah secara nasional dan internasional.
Wacana redenominasi muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010. Pada 3 Agustus 2010, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengumumkan akan melakukan redenominasi mata uang rupiah.
Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional. Redenominasi merupakan istilah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit atau angka nol tanpa mengurangi nilai riil mata uang.
Ketika suatu negara berencana menerapkan redenominasi, ada tiga faktor penting yang menjadi pertimbangan, yaitu: nilai tukar, tingkat inflasi, dan bentuk pemerintahan.
"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi," tandas dia.
(lav)