Warga Gugat MK, Minta Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1
Redaksi
11 March 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat 1 huruf c fan Pasal 5 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap UUD 1945.
Dalam permohonan uji materiil itu, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyederhanakan nilai mata uang atau bisa disebut dengan istilah meredenominasi rupiah dengan skala Rp1.000 menjadi Rp1.
Berdasarkan laman resmi MK pada Selasa (11/3/2025), gugatan itu teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, Zico menggugat pasal berikut ini:
Pasal 5 ayat 1 huruf c:
Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.