Terima THR Maret 2025, Siap-siap Potongan Pajak PPh21 Lebih Besar
Dovana Hasiana
11 March 2025 15:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2025 ini akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang relatif lebih tinggi dibanding dua tahun lalu, tepatnya pada 2023.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan hal ini terjadi karena skema pemotongan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, besaran tarif TER PPh Pasal 21 atas THR tergantung besaran nominalnya.
"Makin besar THR yang diterima, tarif THR lebih tinggi. Berdasarkan implementasi TER atas THR pada 2024, banyak pegawai yang kaget dengan besarnya potongan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan potongan PPh Pasal 21 2023," ujar Raden kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (11/3/2025).
Raden menegaskan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini menggunakan metode TER yakni tarif rata-rata PPh orang pribadi. Sesuai namanya, kata Raden, maka PPh pegawai tetap dihitung dengan formulasi rata-rata kemungkinan PPh terutang.
"Namun, formulasi ini kecenderungannya memotong lebih besar dari yang seharusnya untuk pegawai yang penghasilan kena pajaknya dikenai tarif 5% dan 15%," ujarnya.