KPK Periksa Sejumlah Pengurus Yayasan di Korupsi CSR BI-OJK
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus yayasan, terkait kasus korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik akan memeriksa Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Nia Nurrohmah; Staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan, Wagino.
Lalu, Bendahara Yayasan Giri Raharja Dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada, Ponidin; Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada, Andri Sopiandi; serta pensiunan PNS, Tony Hartus.
“Hari ini Selasa (11/03), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu pun mengungkap garis besar modus korupsi pada kasus ini. Dimana terdapat dana CSR yang dialirkan kepada yayasan sosial, namun tidak diganakan sesuai peruntukannya.