Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2025 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan sidang praperadilan jilid II Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Politikus PDIP tersebut tercatat mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menghapus statusnya sebagai tersangka pada kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024; dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan pertamanya lebih dulu ditolak hakim tunggal Djumyanto karena berisi dua materi, pertengahan Februari lalu.
“Mengadil, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur; dua, membebankan biaya perkara terhadap pemohon nihil,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal, dikutip Selasa (11/03/2025).
Dalam pertimbangannya, dia mengatakan, sebuah gugatan praperadilan otomatis gugur dan pemeriksaannya tak dapat dilanjutkan jika materi hukum utamanya telah dillimpahkan ke pengadilan. Hal ini membuat status hukum Hasto telah berganti dari tersangka menjadi terdakwa.
Sehingga, gugatan Hasto untuk menanggalkan statusnya sebagai tersangka sudah tak relevan karena statusnya kini adalah terdakwa. Soal status terdakwa, hanya hakim pada pengadilan tipikor yang bisa menggugurkan usai memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.