Logo Bloomberg Technoz

Pabrik Sunat Takaran Minyakita Depok Produksi 800 Karton/Hari

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2025 13:10

Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran (11/3/25) (Dok. Facebook/Divisi Humas Polri)
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran (11/3/25) (Dok. Facebook/Divisi Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus pemalsuan takaran Minyakita. Kemasan 1 liter hanya diisi minyak sekitar 760 ml hingga 802 ml.

AWI sendiri merupakan pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang serta pengelola produksi Minyakita di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan produsen Minyakita di wilayah Depok tersebut dapat memproduksi 400-800 karton minyak setiap hari. Pabrik tersebut juga memproduksi minyak merek lainnya, namun Polri tak merinci apakah minyak tersebut turut ‘disunat’ takarannya atau tidak.

“Tersangka menjalakan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam marek, yang salah satunya Minyakita.