Logo Bloomberg Technoz

JHT-JKP Eks Pekerja Sritex Sudah Cair Rp90 M dari Total Rp154 M

Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 12:20

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex sebesar Rp90 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan angka tersebut setidaknya telah terealisasi 58,7% dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan seacara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7% sudah terealisasi," ujar Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Secara terperinci, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total klaim tersebut berasal dari JHT ke 10.824 pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar, dan JKP ke 7.922 orang dengan total Rp11,34 milar.

Anggoro menargetkan proses pemberkasan dokumen pengajuan klaim JHT-JKP akan akan rampung pada 14 Maret mendatang. Sementara, untuk untuk pembayaran ditargetkan rampung 18 Maret.