Pengadilan Perintahkan Trump Batalkan Pemotongan Dana USAID
News
11 March 2025 10:10

Erik Larson - Bloomberg News
Bloomberg, Seorang hakim di Amerika Serikat memerintahkan pemerintahan Trump untuk membatalkan sebagian pemotongan dana miliaran dolar dalam program bantuan luar negeri yang dikelola oleh US Agency for International Development (USAID). Putusan ini menjadi babak terbaru dalam pertarungan hukum yang kemungkinan akan berujung di Mahkamah Agung AS.
Dalam putusan hari Senin (10/03/2025), Hakim Distrik AS Amir Ali di Washington mengeluarkan keputusan yang beragam terkait permintaan perintah penahanan sementara yang diajukan oleh sekelompok organisasi nirlaba. Putusan tersebut mewajibkan USAID untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak dengan kelompok-kelompok yang menyediakan makanan dan layanan penting lainnya kepada masyarakat di seluruh dunia.
Namun, berdasarkan perintah hakim, pemerintah hanya diwajibkan membatalkan kebijakan pembekuan dana yang berlaku mulai 20 Januari hingga 13 Februari. Sementara itu, pemutusan kontrak massal yang terjadi setelah periode tersebut tidak termasuk dalam keputusan ini.
Kasus USAID merupakan salah satu dari beberapa gugatan hukum terhadap perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan memangkas triliunan dolar dari anggaran yang telah disetujui oleh Kongres. Lembaga bantuan ini menjadi target utama dari tim efisiensi pemerintahan yang dipimpin oleh Elon Musk, yang berupaya merombak dan memangkas ukuran pemerintahan secara drastis.