Namun, DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus DHE SDA salah satunya dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama dan mengacu pada ketentuan BI.
Adapun eksportir SDA yang menjadi nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat melakukan penukaran ke rupiah melalui LPEI. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran ke rupiah tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Lebih lanjut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing; instrumen perbankan berupa deposito valuta asing; instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing.
Selanjutnya, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI; instrumen BI berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI); dan/atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk semua instrumen kecuali instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Selanjutnya, instrumen rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing dapat digunakan eksportir untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank.
Terakhir, seluruh instrumen kecuali instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI berupa promissory note valuta asing dapat digunakan bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI.
Berikut pokok-pokok pengaturan lengkap beleid tersebut:
Kewajiban Eksportir
1. Pemasukan, Penempatan, Penggunaan, dan Pemanfaatan DHE SDA
- DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
- DHE SDA nonmigas dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valas.
- BI menetapkan tambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia.
- Penghapusan pemanfaatan TD Valas DHE untuk transaksi swap bank dengan BI berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
- Penempatan pada instrumen selain reksus tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
- Penguatan pengaturan terkait pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai bank dengan BI sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
- Eksportir SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi yang menjadi nasabah LPEI dapat untuk melakukan penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward melalui LPEI.
- Menghapus pengaturan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela untuk DHE SDA dari PPE dengan nilai ekspor kurang dari US$250,000.00 atau ekuivalennya.
Kewajiban Bank
- Bank menatausahakan instrumen penempatan berupa SVBI dan SUVBI sebagai penempatan DHE SDA.
- Bank wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir dan/atau bank sesuai ketentuan.
Pengawasan
1. BI melakukan pengawasan terhadap Eksportir SDA, yaitu terhadap:
- kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan
- kewajiban pemasukan DHE SDA, penukaran DHE SDA ke rupiah, dan pemanfaatan DHE SDA untuk selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
2. Pengawasan BI terhadap Eksportir SDA dilaksanakan berdasarkan PPE yang diberi penanda SDA baik migas maupun nonmigas oleh Kementerian Keuangan.
3. Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA terkait:
- Kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA migas; dan
- Kewajiban pemasukan DHE SDA nonmigas.
4. Lain-lain
Penghapusan jangka waktu maksimal 1 tahun untuk penerimaan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE dan pemenuhan kewajiban pelaporan Devisa Pelaporan Impor.
(ain)