Logo Bloomberg Technoz

DHE SDA Nonmigas bisa untuk Penukaran Rupiah, Begini Ketentuannya

Dovana Hasiana
11 March 2025 08:00

DHE SDA. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
DHE SDA. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) nonmigas yang telah dimasukkan ke dalam rekening khusus DHE Sumber Daya Alam (SDA) valuta asing dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Pasal 24A beleid itu mengatur DHE SDA nonmigas yang telah dimaksukkan ke rekening khusus DHE SDA valuta asing dapat digunakan oleh eksportir SDA untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di bank yang sama.

"[Hal itu] sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, Selasa (11/3/2025).

Pemerintah memang mengatur DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan sebesar 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 12 bulan.