Logo Bloomberg Technoz

Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Karena Banjir

Referensi
10 March 2025 17:03

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bencana banjir sering kali menyebabkan kerugian besar, termasuk hilang atau rusaknya dokumen penting seperti sertifikat tanah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat banjir.

Pentingnya Mengonversi Sertifikat Tanah ke Digital

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mendorong masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah dari format analog ke digital. Dengan sertifikat elektronik, kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana alam seperti banjir.

"Dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik yang memiliki akses," ujar Nusron pada Minggu (9/3/2025).

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Rusak Akibat Banjir

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Ist)

Jika sertifikat tanah mengalami kerusakan akibat banjir, pemilik tanah dapat segera mengurus penggantian di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Persyaratan yang Harus Disiapkan

  • Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, dengan legalisasi dari petugas loket.

  • Sertifikat asli yang mengalami kerusakan.

2. Pengajuan Permohonan

Pemohon perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memberikan formulir permohonan penggantian sertifikat.

3. Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru