Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sepanjang Januari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 3.325 pekerja melaporkan mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu mencapai 79,7% dari total laporan. 

Angka ini belum termasuk PHK yang terjadi di beberapa perusahaan besar seperti PT Sritex Tbk, PT Sanken Indonesia, serta dua lini bisnis Yamaha, yakni PT Yamaha Music Product Asia dan PT Yamaha Indonesia.

Faktor Penyebab Gelombang PHK

PHK Januari 2025 Capai Lebih 4000 Orang, Menaker Tidak Masalah (Envato)

Beberapa faktor utama yang mendorong maraknya PHK antara lain:

  1. Perlambatan Ekonomi Global – Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan akibat melemahnya kondisi ekonomi dunia.

  2. Digitalisasi dan Otomatisasi – Perkembangan teknologi menyebabkan banyak pekerjaan manusia tergantikan oleh mesin atau sistem otomatis.

  3. Tekanan Finansial Perusahaan – Biaya operasional yang tinggi dan daya beli masyarakat yang menurun memaksa perusahaan melakukan efisiensi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Perubahan Ketentuan Pembayaran Uang Pesangon

Karyawan yang terkena PHK berhak menerima uang pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, ketentuan PHK karena efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.

Dalam aturan lama, pekerja yang terkena PHK karena efisiensi berhak menerima:

  • Pesangon sebesar 2 kali lipat dari ketentuan umum,

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali,

  • Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan.

Namun, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan mengenai pembayaran pesangon mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi pada November 2024 mengubah frasa besaran uang pesangon menjadi "paling sedikit", sehingga memungkinkan buruh memperoleh pesangon lebih besar melalui negosiasi dengan perusahaan.

Aturan Terbaru Pembayaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK

Ilustrasi Gaji (envato/johan10)

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pesangon kini lebih fleksibel dan memberikan peluang bagi pekerja untuk memperoleh hak yang lebih adil. Pada aturan sebelumnya, uang pesangon maksimal yang dapat diterima pekerja adalah 9 kali upah bulanan bagi yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih. Sedangkan UPMK maksimal diberikan sebesar 10 kali upah bulanan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun.

Namun, dengan perubahan terbaru:

  • Frasa "paling sedikit" memungkinkan negosiasi antara pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan pesangon yang lebih tinggi,

  • Uang Penggantian Hak (UPH) tetap diberikan sesuai perjanjian kerja,

  • DPR dan pemerintah masih dapat menyusun aturan tambahan dalam waktu dua tahun mendatang untuk memperjelas implementasi kebijakan ini.

Berikut adalah skema pembayaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja

Pesangon (Bulan Upah)

< 1 tahun

1 bulan

1 - 2 tahun

2 bulan

2 - 3 tahun

3 bulan

3 - 4 tahun

4 bulan

4 - 5 tahun

5 bulan

5 - 6 tahun

6 bulan

6 - 7 tahun

7 bulan

7 - 8 tahun

8 bulan

> 8 tahun

9 bulan

Sedangkan untuk UPMK, tabel berikut menunjukkan jumlah yang dapat diterima pekerja berdasarkan lama pengabdian:

Masa Kerja

UPMK (Bulan Upah)

3 - 6 tahun

2 bulan

6 - 9 tahun

3 bulan

9 - 12 tahun

4 bulan

12 - 15 tahun

5 bulan

15 - 18 tahun

6 bulan

18 - 21 tahun

7 bulan

21 - 24 tahun

8 bulan

> 24 tahun

10 bulan

Selain itu, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil,

  • Biaya kepulangan pekerja dan keluarganya ke daerah asal.

Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK

Kurs rupiah terhadap dolar AS. (Dok: Bloomberg)

Misalkan seorang karyawan bernama C bekerja selama 6 tahun dengan gaji bulanan Rp5 juta. Jika C terkena PHK karena efisiensi, maka hak yang diterimanya adalah:

  • Pesangon = 1 × (Rp5 juta × 6 bulan) = Rp30 juta

  • UPMK = 1 × (Rp5 juta × 3 bulan) = Rp15 juta

  • UPH = Sesuai ketentuan (misalnya sisa cuti dan tunjangan lain)

Total yang diterima: Rp30 juta + Rp15 juta + UPH

Dengan adanya putusan MK, buruh memiliki peluang untuk memperoleh pesangon lebih besar sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, ketentuan ini masih dapat mengalami perubahan seiring dengan pembahasan aturan baru oleh DPR dan pemerintah dalam dua tahun ke depan.

Perubahan aturan pesangon akibat putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih adil. Perusahaan wajib membayar pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan terbaru, dengan batas minimal yang telah ditentukan. Meski demikian, buruh disarankan untuk selalu memperhatikan kesepakatan dalam perjanjian kerja serta mengikuti perkembangan aturan yang akan disusun oleh pemerintah.

Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban, karyawan yang terkena PHK dapat memastikan bahwa mereka menerima pesangon yang sesuai dan tidak dirugikan dalam proses pemutusan hubungan kerja.

(seo)

No more pages