Aturan Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK 2025
Referensi
10 March 2025 15:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sepanjang Januari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 3.325 pekerja melaporkan mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu mencapai 79,7% dari total laporan.
Angka ini belum termasuk PHK yang terjadi di beberapa perusahaan besar seperti PT Sritex Tbk, PT Sanken Indonesia, serta dua lini bisnis Yamaha, yakni PT Yamaha Music Product Asia dan PT Yamaha Indonesia.
Faktor Penyebab Gelombang PHK

Beberapa faktor utama yang mendorong maraknya PHK antara lain:
-
Perlambatan Ekonomi Global – Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan akibat melemahnya kondisi ekonomi dunia.
-
Digitalisasi dan Otomatisasi – Perkembangan teknologi menyebabkan banyak pekerjaan manusia tergantikan oleh mesin atau sistem otomatis.
-
Tekanan Finansial Perusahaan – Biaya operasional yang tinggi dan daya beli masyarakat yang menurun memaksa perusahaan melakukan efisiensi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Perubahan Ketentuan Pembayaran Uang Pesangon
Karyawan yang terkena PHK berhak menerima uang pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, ketentuan PHK karena efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.