KPU: 2 Daerah Masih Kekurangan Dana Gelar Pilkada Ulang
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 March 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa dari 24 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), tersisa 2 daerah yang masih kekurangan dana untuk menggelar Pilkada ulang.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan, dua daerah yang masih belum mencukupi anggarannya untuk menggelar Pilkada ulang yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
“Prinsipnya dari total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto dalam rapat kerja bersama Komisi II, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah memanfaatkan dana sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 untuk mendandani anggaran PSU tersebut.
Apabila anggaran tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangannya dapat didanai oleh pemerintah daerah setempat.
“Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah,” kata Yulianto.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengusulkan anggaran, sekaligus dalam persiapan tahapan PSU tersebut.
Lebih lanjut, ketika anggaran tersebut masih belum mencukupi juga maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi pada intinya tinggal 2 kabupaten/kota yang saat ini pemda setempat belum bisa menyanggupi kebutuhan yang diusulkan KPU,” kata dia.
Kemendagri sempat menyatakan terdapat 16 dari 24 pemerintah daerah yang harus menggelar Pilkada ulang, belum memiliki dana yang cukup untuk pelaksanaan pencoblosan ulang; mulai dari proses pendaftaran, pencetakan kertas suara, debat calon, kampanye, dan lainnya.
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang. Lalu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Wamendagri Bima Arya menegaskan jika APBD yang dimiliki tidak mampu untuk mengadakan PSU, maka akan ditanggung oleh anggaran provinsi. Dalam hal ini, jika anggaran provinsi juga tidak mampu menanggung anggaran PSU, maka Kemendagri akan carikan solusi bagi daerah tersebut.
“Ini kita berpacu dengan waktu, karena ada tingkat waktu yang diberikan oleh KPU. Tapi kita pastikan kita koordinasi semaksimal mungkin, agar PSU ini baik yang seluruhnya maupun sebagian bisa terselenggara dengan baik,” ucap Bima, pekan lalu.
Dia juga membuka peluang anggaran PSU beberapa daerah ditanggung oleh APBN. Namun, dirinya menegaskan pemerintah pusat hanya dapat menanggung sebagian anggaran PSU yang dibutuhkan.
Pemerintah juga akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan, utamanya untuk menentukan sumber anggaran pemerintah pusat yang akan digunakan untuk membantu pendanaan PSU.