Logo Bloomberg Technoz

Pengangkatan Molor, Ini Aturan PPPK yang Lewati Batas Usia

Dinda Decembria
10 March 2025 11:40

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan aturan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia sebelum akhirnya diangkat pada 1 Maret 2026.

Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi  Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Maret 2026. Hal ini telah menjadi keputusan instasi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026.

"Diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," kata Kepala BKN Zudan Arif dalam siaran pers, Senin (10/3/2025).

"Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun," jelasnya.

Zudan juga mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji kepada pegawai Non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.  Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.