Pada pengumuman tersebut, kepaniteraan mencatat putusan terhadap bos Indosurya ini diketok majelis hakim pada Selasa (16/5/2023). Pada saat ini, perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung Sobandi belum menjawab permintaan konfirmasi Bloomberg Technoz.
Investasi bodong dengan kerugian nasabah triliunan
Kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terendus saat terjadi gagal bayar sejak awal 2020. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menduga total korban penipuan dan penggelapan dana tersebut mencapai 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kepolisian kemudian menetapkan tiga orang petinggi Indosurya sebagai tersangka yaitu Ketua KSP, Henry Surya; Head Admin KSP, June Indria; dan Managing Director KSP, Suwito Ayub. Kejaksaan berhasil menyeret Henry dan June ke meja hijau. Sedangkan Suwito sudah lebih dulu kabur dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam proses persidangan pidana dan PKPU, Indosurya terus membantah soal jumlah korban dan total kerugian. Mereka mengklaim hanya memiliki sekitar 6.000 anggota dengan perkiraan kerugian Rp 16 triliun. Sebagian kerugian pun akan dibayar sesuai dengan mekanisme PKPU.
"Nah, sekarang tak bisa menjalankan putusan PKPU, karena aset koperasi Indosurya itu sudah tak ada," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, Teten Masduki.
Menurut Teten, hal ini yang membuat pemerintah ngotot menjerat Henry lewat jalur pidana. Putusan pidana, kata dia, dapat mempercepat penegak hukum melakukan penyitaan aset pribadi. Seluruh aset tersebut berpotensi bisa dilelang jika pengadilan menetapkan pidana dan pengembalian kerugian pada bos Indosurya tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat memang menetapkan putusan lepas atau onslag pada Henry, Selasa (24/1/2023).
Negara melawan lewat kasasi
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah kementerian, lembaga pengawas, lembaga penegak hukum dan pakar hukum tersebut turut melakukan eksaminasi terhadap putusan lepas atau onslag bagi bos Indosurya, Henry Surya.
Menteri Koordinator Polhukam, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD memang mendesak Kejaksaan untuk menolak putusan PN Jakarta Barat dengan mengajukan kasasi.
Mahfud mengatakan, para penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, sudah sangat yakin saat mengajukan perkara Indosurya ke pengadilan. Seluruh barang bukti dan keterangan saksi menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan Henry melalui KSP Indosurya.
Para pakar menilai terjadi pembelokan penerapan hukum selama proses pengadilan. Dalam persidangan, jaksa menyusun konstruksi hukum kejahatan Henry dengan menggunakan Undang-undang Perbankan. Akan tetapi dalam mengambil keputusan, majelis hakim tiba-tiba menerapkan Undang-undang Koperasi.
"Kita akan ajukan kasasi, karena putusannya memang salah kalau onslag," kata Mahfud.
Selain itu, kepolisian juga sudah memulai beberapa kasus baru yang akan kembali menjerat Henry dan Indosurya. Kasus ini berasal dari para korban yang berada di wilayah lain. "Kami akan terus kejar dan lawan," ujar Mahfud.
(frg/wep)