Batal Bebas, MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara
Fransisco Rosarians Enga Geken
17 May 2023 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Hal ini tertuang dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023 yang diunggah Kepaniteraan MA.
Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi, Suharto, dan Jupriyadi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sempat membebaskan Henry dari seluruh dakwaan dan tuntutan dengan putusan bebas (24/1/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp15 miliar subsidair penjara 8 bulan.
Pada bagian amar putusan, majelis hakim menyatakan menerima permohonan gugatan kasasi yang diajukan pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada amar putusan, majelis hakim menyatakan judex facti adili sendiri yang berarti memiliki pertimbangan sendiri atau berbeda dengan pengadilan tingkat sebelumnya.
"Terbukti [melanggar] Pasal 46 dan Pasal 3," tulis kepaniteraan, Rabu (17/5/2023).