Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan gas alam cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, penyelidikan tersebut berasal ditetapkan dalam rapat komisi pada 5 Maret lalu. Penyelidikan juga berasal dari kajian KPPU yang dilakukan sejak tahun lalu.

"KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG nonsubsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi," ujar Taufik dalam siaran resminya, Minggu (9/3/2025).

Taufik mengatakan, harga LPG nonsubsidi yang tinggi tersebut pun diduga mengakitkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi 3kg atau 'LPG melon'.

Permainan Harga Gas Nonsubsidi

Dalam kajiannya, lanjut dia, KPPU akan mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. 

Saat ini, penjualan LPG subsidi juga dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas.

Entitas usaha PT Pertamina (Persero) tersebut, lanjut Taufik, juga melakukan penjualan gas secara bulk (grosir) kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen tabung LPG nonsubsidi.

"Dalam penjualan 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun," kata dia.

KPPU pun menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG nonsubsidi.

Hal tersebut, kata Taufik, diduga telah melanggar Pasal 17 dalam Undang-undang No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Akibat perilakunya, harga LPG nonsubsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi," tutur dia.

"Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG."

(dhf)

No more pages