Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Beda Kerugian Negara Rp 62 M di Kasus Tom Lembong

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 13:00

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dakwaan jaksa kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi izin impor gula 2015-2016 mendapat sorotan. Dalam dokumen tersebut jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar; akan tetapi Tom Lembong disebut hanya membuat negara rugi Rp515 miliar.

Korps Adhyaksa sendiri belum memberikan keterangan lebih detil tentang selisih lebih dari Rp62 miliar tersebut. 

"Mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tentu akan membawa bukti-bukti itu semua," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Sabtu (08/03/2025).

Dia mengklaim, seluruh isi dakwaan berasal dari temuan bukti dan fakta saat penyidik melakukan pemeriksaan saksi hingga menyita barang bukti. Menurut dia, pengadilan akan membukti perhitungan kerugian negara yang tepat pada kasus tersebut.

"Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana [pengadilan]," kata Harli.