Berdasarkan catatan KPK, Feby memulai karirnya pada bidang mode usai mendirikan butik pribadinya di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang pada 2015 - atau bersamaan dengan jabatan Haniv sebagai kepala kantor wilayah Jakarta khusus.
"Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya; dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya [Feby]," kata Tessa.
Salah satunya, Haniv tercatat pernah mengirimkan surat elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Yul Dirga pada 5 Desember 2016. Surat tersebut berisi permintaan Haniv agar Yul mencarikan sejumlah perusahaan untuk membiayai kegiatan fashion show Feby -- rencananya digelar pada 13 Desember 2016.
“2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja,” tulis KPK menirukan isi surat Haniv kepada Yul.
Yul pun kabarnya mulai menyebarkan proposal ke sejumlah wajib pajak badan yang isinya mencantumkan nomor rekening dan nomor telepon Feby Paramita. Tiap wajib pajak diminta menyumbang hingga Rp150 juta untuk kegiatan fashion show tersebut.
Penyidik pun menemukan rekening Feby pada Bank BRI memiliki sejumlah catatan transaksi masuk yang diduga gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK mencatat ada uang senilai Rp387 juta yang masuk pada 2016-2017. Pada periode yang sama, ada juga masuk uang yang tercatat bukan dari wajib pajak di wilayah Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.
"Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR
HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804 juta,"
Gratifikasi Masuk Deposito
Penyidik KPK mencatat sejumlah transaksi janggal Haniv yang dilakukan melalui seseorang bernama Budi Satria Atmadi pada 2014-2022. KPK menuding Budi menampung uang setoran sejumlah pihak untuk Haniv dalam bentuk mata uang asing. Seluruh uang tersebut tercatat ditempatkan pada deposito BPR menggunakan nama orang lain.
Menurut penyidik, Budi setidaknya menampung uang dalam bentuk mata uang asing senilai Rp10,34 miliar pada deposito tersebut. Namun, seluruh uang tersebut kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan nilai total mencapai Rp14,08 miliar.
Transaksi Janggal Haniv
Penyidik juga mencatat sejumlah transaksi janggal Haniv pada periode 2013 - 2018. Pada kurun waktu tersebut, KPK mencatat Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Total mata uang asing dalam transaksi Haniv pada periode tersebut mencapai Rp6,66 miliar.
"Haniv telah diduga melakukan perbuatan tipikor berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000; Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000; dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," tulis KPK
Belum Ditahan
KPK sebenarnya telah memanggil dan memeriksa Haniv pada Jumat lalu. Akan tetapi, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut kembali pulang usai menjalani pemeriksaan selama 2-3 jam.
Penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Toh, penyidik memastikan Haniv tak akan melarikan diri karena Ditjen Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap paspornya untuk ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," kata Tessa.
(azr/frg)