Logo Bloomberg Technoz

Kronologi dan Modus Kasus Gratifikasi Mohammad Haniv

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 09:00

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 – 2018, Mohamad Haniv mengenakan kemeja batik warna hijau. (Dok Ditjen Pajak)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 – 2018, Mohamad Haniv mengenakan kemeja batik warna hijau. (Dok Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pejabat Ditjen Pajak sejak 12 Februari 2025. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut baru mengumumkan kasus tersebut pada awal pekan ini.

Dalam keterangannya, KPK menduga praktik gratifikasi sudah terjadi sejak Haniv bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten pada 2011. Kegiatan tersebut berlanjut pada saat Haniv menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 – 2018.

"Perbuatan tersangka HNV [Haniv] diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resmi.

Uang Wajib Pajak untuk Fashion Show Anak

Kasus ini terungkap pada awalnya dari laporan tentang dugaan gratifikasi sejumlah wajib pajak perorangan atau badan kepada anak Haniv, Feby Paramita. Para wajib pajak ditengarai mengirimkan uang kepada Feby untuk membiayai sejumlah kegiatan fashion show jenama pribadinya FH Pour Homme by Feby Haniv.