Logo Bloomberg Technoz

Jadi Tersangka, Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar 

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 15:30

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar. Padahal, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa dan menetapkan Indra sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.

Ketua KPK Setya Budiyanto berdalih, penyidik masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal detil kerugian negara dari praktik korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar dkk,” kata dia kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik KPK bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Istri dari Sekjen DPR, yaitu Farida Alamsja, Mei 2024. Sedangkan Indra Iskandar sudah menjalani dua kali pemeriksaan, yaitu 14 Maret dan 15 Mei 2024.

Sampai dengan saat ini, KPK memang belum menginformasikan secara detil mengenai jumlah serta nama para tersangka dalam proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tujuh orang, Indra Iskandar salah satunya.