Logo Bloomberg Technoz

Sebagian besar kasus, menurut KPK, terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Haniv sendiri tercatat sudah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak pada 2018. Akan tetapi, penyidik masih menemukan sejumlah transaksi gratifikasi kepada Haniv hingga 2022.

KPK awalnya menyoroti aliran dana sejumlah wajib pajak ke rekening anak Haniv, Feby Paramita. Haniv diduga meminta para wajib pajak untuk ikut membiayai kegiatan fashion show Feby. 

Aliran dana tersebut pun dipastikan bukan pendaan promosi atau sponsorship. KPK memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta.

Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR. Selain itu, aliran dana para wajib pajak perorangan dan badan kepada Haniv mengalir hingga 2022.

(azr/frg)

No more pages