Logo Bloomberg Technoz

Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv Belum Ditahan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 07:00

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv. Padahal, penyidik telah memeriksa Haniv di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (07/03/2025).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Haniv diperiksa penyidik masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan Haniv diperiksa sebagai saksi hanya untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut setidaknya menuduh Haniv menerima berbagai bentuk gratifikasi senilai lebih dari Rp10,3 miliar pada 2014-2022. Kemarin, Jumat (7/3/2025), KPK akhirnya memeriksa Haniv dalam perkara tersebut.

“Hari ini Jumat (7/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).