Logo Bloomberg Technoz

Kata OJK soal Laporan Dugaan Fraud Fintech Crowde

Pramesti Regita Cindy
07 March 2025 18:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang melaporkan fintech PT Crowde Membangun Bangsa [Crowde] ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana fasilitas kredit. 

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK menyatakan, saat ini baik pihak Bank JTrust dan Crowde terus melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian permasalahan dimaksud termasuk melakukan kunjungan bersama kepada para borrower.

"Perkembangan gugatan tersebut akan terus dipantau secara ketat," kata Agusman dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025). 

Berkaca pada kasus tersebut agar fraud tidak terjadi kembali, OJK ungkap Agusman akan memperketat pengawasan secara offsite dan onsite termasuk, memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan/fit and proper test bagi setiap pihak utama yang akan memasuki industri LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Sebelumnya diketahui, JTrust menganggap Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani.