Perlu diketahui, pemegang saham BEI selama ini adalah para AB. Jika mengacu pada perubahan di UU PPSK tersebut, maka AB ke depan bisa jadi pihak ketiga yang bukan merupakan perantara perdagangan efek.
Kursi AB
Pemegang saham BEI saat ini terdiri dari 94 perusahaan sekuritas. Jumlah ini belum termasuk sejumlah kursi kosong yang ditinggalkan oleh beberapa perusahaan sekuritas seperti Deutsche Sekuritas dan Merrill Lynch Sekuritas Indonesia.
Pada 17 April 2020. BEI resmi mencabut surat persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Deutsche Sekuritas Indonesia. Pencabutan dilakukan atas permintaan Deutsche Sekuritas.
Pencabutan itu menyusul pengajuan pengunduran diri perusahaan sebagai salah satu AB pada Juli tahun sebelumnya. Pengunduran diri ini sejalan dengan langkah restrukturisasi masal yang dilakukan oleh induk usahanya Deutsche Bank Group.
Pada Desember 2019, BEI juga mencabut SPAB Merrill Lynch Sekuritas. Meski sudah tidak memiliki izin sebagai perantara perdagangan efek, perusahaan masih tetap menjalankan bisnis keuangan di Indonesia di segmen investment banking.
Sesuai aturan bursa, kursi kosong AB yang ditinggal oleh perusahaan efek wajib dilelang hingga selama periode tertentu. Jika tidak ada pembeli, maka BEI akan melakukan buyback kursi tersebut pada nilai buku.
(dhf)