UU PPSK Memungkinkan BEI Dimiliki Oleh Bukan Perusahaan Efek
Dityasa Hanin Forddanta
17 May 2023 07:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Saham Indonesia (BEI) di masa mendatang mungkin saja tidak lagi dimiliki oleh para perusahaan perantara perdagangan efek atau perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa, melainkan pihak ketiga di luar AB.
Kemungkinan itu menyusul adanya perubahan definisi AB, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam pasal 1 Nomoer 2 UU PPSK disebutkan, AB adalah perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK.
Baik AB maupun pihak lain yang disebutkan dalam UU PPSK berhak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut otomatis menganulir pasal di UU No.8/1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) yang menyebutkan, AB adalah perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.