Logo Bloomberg Technoz

Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Dapat Diskon PPN 6% Saat Lebaran

Redaksi
07 March 2025 16:10

Petugas melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi saat periode Ramadan dan Lebaran 2025.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan, semula pemerintah mengenakan PPN sebesar 11% atas jasa angkutan udara. Namun, dengan adanya insentif ini, penumpang kelas ekonomi hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara sisanya 6% ditanggung oleh pemerintah. 

"PPN DTP diberikan kepada penumpang untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.