Beda dari Freeport, Amman Disinyalir Tak Dapat Izin Ekspor 2025
Mis Fransiska Dewi
07 March 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) disinyalir tidak akan mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga pada 2025, berbeda nasib PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini hanya diberikan kepada perusahaan yang menghadapi kondisi kahar pada smelter katoda tembaganya.
Merujuk pada Pasal 2A permen tersebut, pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut sejatinya izin ekspor konsentrat tembaga sesuai Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berlaku hanya tiga tahun, sebelum dilarang pada Juni 2023.
Akan tetapi, saat itu terjadi Covid 19 sehingga relaksasi ekspor konsentrat tembaga masih diberikan hingga Desember 2024, dengan syarat produsen konsentrat terus melanjutkan progres pembangunan smelter katodanya.